Wednesday, 13 November 2013

Bangsa Dan Negara

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu9xwc5p81NGcBjZ-0wi22KPQCwGkngsoiyT0r2FfkxZWMREeXn0DAB-P0DBmwcMZAIO1tRg5AufKiakVHzlNjJsjKr7iC77wN7hdLAlaqM_r_sGvPmSMSdW1DWHh3piqsJeLCjRxoiTA/s1600/flag-indonesia-static.jpg

Pengertian Bangsa


Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa & sejarah.
Dengan kata lain bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama& menyatakan dirinya sebagai satu bangsa srta berproses di dalam satu wilayah.

Faktor Terbentuknya Bangsa Yaitu :

•Faktor obyektif
•Kesamaan keturunan
•Wilayah
•Bahasa
•Adatistiadat
•Politik
•Perasaan
•Agama
•Faktorsubyektif
•Sikap
•persepsi

Pengertian Negara


Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok/ beberapa kelompok manusia tersebut.

Perbedaan Bangsa Dan Negara :

•Bangsa merujuk pada suatu kelompok orang atas persekutuan hidup
•Negara merujuk pada suato organisasi kelompok orang yang berada di dalamnya
•Bangsa adalah bagian dari suatu negara dan salah satu unsur terbentuknya sebuah negara.

Teori Terbentuknya Negara :
  • Plato & Aristoteles (Teori Hukum Alam)
Kondisi alam –tumbuhnya manusia –berkembangnya negara
  • Agama (Teori Ketuhanan)
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
  • Thomas Hobbes (Teori Perjanjian)
Manusia menghadapi kondisi alam & timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk menghadapi tantangan & menggunakan persatuan untuk kebutuhan bersama
  • Teori Modern
Langkah untuk menguasai & memperluas suatu negara.

Unsur Negara :

  • Konstitutif: Di dalam negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat & perairan, rakyat, masyarakat, pemerintahan yang berdaulat.
  • Deklaratif: Ditunjukan oleh adanya tujuan negara, Undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure (berdasarkan hukum) & de facto (pada kenyataanya) serta masuk nya negara ke dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
1. Rakyat

Penduduk
-Warganegara : Orang yg berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara
-WNA : Orang yg berada pada suatu negara tapi secara hukum bukan anggota negara namun tunduk pada pemerintahan yg ada.

•Bukan penduduk
-Orang yg hanya berdiam untuk sementara waktu.

2. Wilayah
•Daratan
•Udara
•Laut
-Res nullius : laut dapat diambil & dimiliki oleh masing-masing negara
-Res communis: laut milik masyarakat dunia yang tidak dapat diambil & dimiliki oleh suatu negara.
•Batas laut
-ZEE : Wilayah laut suatu negara yg batasnya 200 mil laut dari garis pantai
-Laut teritorial: Kekuasaan negara terhadap laut hingga 12 mil dari garis pantai
-Zona bersebelahan: 12 mil laut diluar batas laut teritorial/24 mil laut dari garis pantai
-Batas landas benua: lebih dari 200 mil laut

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang memperoleh kekuasaan tertinggi, dihormati & ditaati oleh seluruh rakyat & negara lain
-Pemerintah dalam arti sempit : eksekutif
-Pemerintah dalam arti luas : legislatif, yudikatif & eksekutif.

 Bentuk Negara
  • Negara kesatuan : sebuah negara yang diperintah sebagai satu kesatuan.
  • Negara serikat : setiap negara bagian memiliki kekuasaan sendiri yang tidak dapat dicabut pemerintah federal.
Negara Kesatuan :
Kedaulatan negara mencakup ke dalam & ke luar yg ditangani oleh pemerintah pusat.
•Negara hanya mempunyai 1 UUD, 1 kepala negara, 1 dewan mentri & 1 DPR.
•Hanya ada 1 kebijaksanaan yg mencakup POLEKSOSBUDHANKAM

Negara Serikat :
•Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat tapi kekuasaan tetap ada di tangan negara bagian
•Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk urusan keluar & kedalam
•Setiap negara bagian berwenang untuk membuat UU selama tidak ertentangan dengan pemerintah pusat.

0 comments:

Post a Comment